⌂ Beranda News Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Hanania Travel

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Hanania Travel

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Hanania Travel
Ilustrasi penipuan perjalanan haji dan umrah
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian tengah menyelidiki dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan Hanania Travel.

Sebanyak 1.286 orang diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp35,34 miliar.

>>> Wahana Makmur Sejati Hadirkan Promo SEJIWA, Potong Biaya Servis Motor Honda

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, mendorong aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini hingga tuntas.

Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi karena menyasar masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci.

"Meminta kepada APH untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi.

Ketika masyarakat ingin beribadah ke Tanah Suci tetapi malah ditipu oleh pemilik travel yang seharusnya mempermudah masyarakat untuk beribadah," kata Endang kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Endang meyakini penyidik Polda Metro Jaya mampu mengungkap perkara ini secara transparan.

Ia juga mendorong penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang korban diduga telah digunakan oleh pelaku.

"Saya rasa kasus ini tidak terlalu rumit dan saya yakin APH kita, dalam hal ini penyidik Polri, Polda Metro, akan mampu mengungkap peristiwa ini menjadi terang benderang.

Dan penyidik tidak segan-segan untuk menggunakan pasal pencucian uang, karena kami yakin uang calon jemaah yang ratusan, bahkan ribuan itu sudah digunakan oleh pelaku dengan berbagai cara.

>>> Lionel Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026

Mungkin ditransfer, dibelanjakan, dijadikan modal usaha lain, dan sebagainya," kata Endang.

Selain itu, Endang mengharapkan koordinasi antarinstansi di wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penyelesaian hukum. Proses hukum terus berjalan dengan pengumpulan bukti dan data dari kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa jumlah korban mencapai 1.286 orang dengan total kerugian Rp35.342.293.500.

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Hanania Travel.

"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania.

Namun dari pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hanania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelas Joddy di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Para jemaah juga ditawari program promosi berupa free umrah bulan Syawal saat mendaftar haji plus.

>>> BRI Izinkan Nasabah Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Ajukan KUR

Namun, hingga pengurus biro ditangkap, program tersebut tidak terealisasi dan jemaah belum mendapatkan nomor porsi haji.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru