Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan reaktivasi wajib pajak (WP) dormant atau nonaktif sebagai strategi utama untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Langkah ini krusial mengingat otoritas perpajakan perlu menjaga laju pertumbuhan penerimaan sekitar 23 persen secara tahunan hingga akhir tahun.
>>> BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Terjadi Juli-September, El Nino Berlanjut
Realisasi Penerimaan dan Proyeksi Pertumbuhan
Hingga Mei 2026, akumulasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 834,4 triliun atau sekitar 35,4 persen dari target.
Angka ini tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, asesmen internal DJP memproyeksikan pertumbuhan penerimaan hingga akhir tahun hanya berada di kisaran 20,6 persen. Hal ini mendorong kebutuhan penggalian sumber penerimaan baru dari sektor nonaktif.
Otoritas pajak memanfaatkan data transaksi pihak ketiga dan sistem Coretax untuk mendeteksi kembali aktivitas ekonomi dari wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif.
Melalui data tersebut, DJP menemukan bahwa banyak WP dormant memiliki transaksi yang dilaporkan oleh lawan transaksi mereka.
>>> Pertamina Buka Stan Bright Store di Jakarta Fair 2026
DJP kemudian melakukan konseling dan memanggil mereka untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kembali aktif.
Contoh reaktivasi terlihat pada sejumlah WP badan berbentuk joint operation (JO) yang kembali terdeteksi sistem perpajakan setelah memperoleh proyek investasi baru atau pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data resmi DJP hingga 12 Juni 2026, sebanyak 24.672 wajib pajak dormant berhasil diaktifkan kembali.
Aktivasi ini mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 20,63 triliun hingga Mei 2026.
Pencapaian dari penomoran ulang WP nonaktif ini mendominasi hasil program perluasan basis pajak yang mencatatkan total perolehan Rp 23,5 triliun hingga akhir Mei 2026.
>>> Manchester United Hanya Mau Jual Permanen Marcus Rashford
Integrasi data menjadi instrumen krusial DJP di samping upaya penambahan wajib pajak baru dan penguatan kepatuhan perpajakan demi menjaga stabilitas penerimaan negara.