Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk memperluas kesempatan belajar bagi penyandang disabilitas.
Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per Juni 2025 mencatat sebanyak 3.128 mahasiswa disabilitas tersebar di 282 kampus.
>>> Samsung Galaxy S26 Series Tingkatkan Pengalaman Gaming dengan Lima Fitur Unggulan
Ragam Disabilitas Mahasiswa
Ragam disabilitas terbanyak dialami oleh mahasiswa netra dengan 1.727 orang, disusul disabilitas rungu sebanyak 1.656 orang, dan disabilitas fisik mencapai 1.532 orang.
Selain itu, tercatat pula 1.078 mahasiswa dengan gangguan emosi dan perilaku, 327 mahasiswa kesulitan belajar spesifik, serta 172 mahasiswa disabilitas intelektual.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Benny Bandanadjaja, menyampaikan komitmen instansinya untuk terus meningkatkan partisipasi perguruan tinggi dalam menyambut mahasiswa berkebutuhan khusus.
Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Permendikbudristek Nomor 48/2023.
>>> DJP Reaktivasi Puluhan Ribu Wajib Pajak Nonaktif untuk Kejar Target 2026
Aturan tersebut mewajibkan setiap kampus memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD), baik melalui unit baru maupun penguatan organisasi yang sudah berjalan.
Pemerintah menyediakan bantuan dana stimulan sebesar Rp30 juta untuk pembentukan ULD baru.
Bagi perguruan tinggi yang ingin meningkatkan kualitas layanannya, Kemdiktisaintek menyiapkan bantuan penguatan senilai Rp40 juta per kampus.
>>> BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Terjadi Juli-September, El Nino Berlanjut
Target utama bantuan adalah akomodasi untuk memastikan seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat diakses secara mandiri oleh disabilitas.