⌂ Beranda News Dunia Usaha Desak Pemerintah Tinjau Kebijakan Pelaporan RUPS via SABH

Dunia Usaha Desak Pemerintah Tinjau Kebijakan Pelaporan RUPS via SABH

Dunia Usaha Desak Pemerintah Tinjau Kebijakan Pelaporan RUPS via SABH
Gedung kementerian di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Kalangan dunia usaha mendesak pemerintah untuk meninjau kembali implementasi kebijakan pelaporan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Regulasi yang berlaku sejak Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 ini dinilai berpotensi meningkatkan beban kepatuhan perusahaan serta memunculkan risiko baru terkait keamanan data korporasi.

>>> Trump Ancam Serang Iran Jika Langgar Kesepakatan Damai

Potensi Beban Kepatuhan dan Risiko Keamanan Data

Aturan tersebut mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, untuk menyampaikan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan secara elektronik melalui SABH.

Dokumen yang dilaporkan mencakup laporan keuangan, susunan serta remunerasi direksi dan komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan yang selama ini tergolong informasi internal.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa upaya pemerintah memperkuat tata kelola badan hukum dapat dipahami.

Namun, implementasi kebijakan perlu memastikan tidak menimbulkan biaya kepatuhan tambahan yang justru mengurangi efisiensi dunia usaha.

Shinta menyoroti tiga aspek krusial yang belum terjawab pemerintah sebelum aturan ini berjalan penuh: kepastian kerahasiaan data sensitif perusahaan, jaminan keamanan sistem SABH dari kebocoran, dan pembatasan akses yang ketat atas informasi yang dilaporkan.

Tanpa kepastian tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan ini berpotensi menjadi beban administratif baru tanpa manfaat yang proporsional.

>>> Uzbekistan Akui Keunggulan Kolombia di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Asosiasi juga mendorong agar sistem pelaporan ke SABH diintegrasikan dengan sistem pelaporan di kementerian dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi kewajiban.

Pertimbangan Proporsionalitas dan Kecepatan Implementasi

Akademisi Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mempertanyakan kesiapan negara dalam menanggung risiko kebocoran data perusahaan yang dilaporkan melalui SABH.

Ia juga menyoroti logika penyamarataan kewajiban antara perusahaan terbuka dan tertutup, mengingat kedua entitas memiliki karakter hukum yang berbeda secara fundamental.

Trubus menilai masa transisi sekitar enam bulan sejak regulasi diterbitkan terlalu singkat, terutama karena sosialisasi dan edukasi kepada dunia usaha belum memadai.

Menjelang tenggat pelaporan pada 30 Juni 2026, Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk memberikan penjelasan langsung kepada pelaku usaha mengenai kebijakan tersebut.

>>> UMY Pertahankan Peringkat 13 Global Bidang Political Science ScholarGPS

Pelaku usaha menegaskan regulasi ini bukan tidak dapat dijalankan, namun sejumlah ketidakjelasan terkait implementasi, keamanan data, dan efisiensi administrasi perlu diselesaikan terlebih dahulu.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru