⌂ Beranda News Awkarin dan Faisal Bagus Ibrahim Tunda Pemeriksaan Kasus Hanania Travel

Awkarin dan Faisal Bagus Ibrahim Tunda Pemeriksaan Kasus Hanania Travel

Awkarin dan Faisal Bagus Ibrahim Tunda Pemeriksaan Kasus Hanania Travel
Awkarin dan Faisal Bagus Ibrahim terkait kasus Hanania Travel
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Polda Metro Jaya mengonfirmasi penundaan agenda pemeriksaan terhadap selebritas internet Karin Novilda alias Awkarin serta vokalis grup musik Guyon Waton, Faisal Bagus Ibrahim, terkait dugaan penipuan perjalanan umrah agen Hanania Travel.

Kedua pesohor tersebut sedianya memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pada Senin, 15 Juni 2026, namun mereka melayangkan permohonan penjadwalan ulang.

>>> Pemerintah Siap Luncurkan B50 pada Juli 2026, Target Hentikan Impor Solar

Pihak kepolisian membenarkan adanya permohonan tertulis mengenai pergeseran waktu klarifikasi dari saksi bersangkutan yang diserahkan kepada tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Adapun Karin Novilda (KN), yang semula dijadwalkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2026," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).

Sementara itu, penyesuaian waktu pemeriksaan juga berlaku bagi Faisal Bagus Ibrahim yang belum menghadiri panggilan penyidik pada pertengahan bulan ini.

"Yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026 menunda pemeriksaan hingga akhir bulan, dengan tanggal yang masih belum ditentukan," ujarnya.

>>> Didit Prabowo Temui Jokowi di Solo Usai Malam Satu Suro

Penyidikan perkara ini turut melibatkan sejumlah figur publik lain yang telah dimintai klarifikasi terdahulu, seperti Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, Dara Arafah, hingga pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid.

Adapun pada Kamis (18/6/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris Davina Karamoy.

Kepolisian sendiri telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

>>> BM PAN Pertanyakan Konsistensi Sikap Politik PDIP Terkait Aksi Mahasiswa

Tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru