Pemerintah bersama pengelola Gelora Bung Karno (GBK) memastikan akan memperhatikan nasib para karyawan yang terdampak eksekusi Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pihaknya akan mendata dan membuka jalur komunikasi langsung dengan para pekerja.
>>> Chery Resmi Umumkan Nama Stockman untuk Pikap Diesel PHEV di Australia
"Kami ingin memanusiakan mereka. Nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK.
Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan," ujar Juri.
Pemerintah juga membuka posko dan saluran komunikasi agar para pekerja bisa berinteraksi langsung dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).
Perlindungan Hak Pekerja
Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan PPK GBK untuk menghitung secara cermat masa depan para staf eks Hotel Sultan.
"Kami minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," jelas Juri.
>>> Mengapa Kebiasaan Scroll Media Sosial Sulit Dihentikan? Ini Penjelasan Psikologisnya
Perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi fokus utama agar pengambilalihan aset negara tidak merugikan pihak internal hotel.
"Intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," imbuh Juri.
Selain masalah ketenagakerjaan, pemerintah juga merumuskan cetak biru pemanfaatan kawasan fisik bangunan ke depannya.
PPK GBK yang diberi amanah sebagai pengelola barang milik negara akan menyusun langkah-langkah pemanfaatan Hotel Sultan.
Rencana strategis pengelolaan bangunan penunjang di area olahraga nasional tersebut akan diumumkan secara bertahap kepada publik.
>>> Amallia/Siti Fadia Melaju ke Perempat Final Macau Open 2026
"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan bagaimana skenario pemanfaatan Hotel Sultan ini ke depan," pungkas Juri.