Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah key opinion leader (KOL) yang mempromosikan pedagang aset keuangan digital tidak berizin pada Kamis (18/6/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah sejumlah KOL dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dengan platform ilegal tersebut.
>>> Bank Indonesia Perkuat Rupiah dengan Intervensi Valas dan Kenaikan Suku Bunga
Langkah tegas ini diambil karena konten promosi aset digital tanpa izin dinilai sangat berisiko merugikan masyarakat luas, terutama jika memuat janji keuntungan tinggi dan testimoni fiktif.
Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin, tulis Satgas PASTI dalam siaran pers.
Pihak otoritas juga mengingatkan para pembuat konten agar lebih bertanggung jawab dan melakukan riset mendalam mengenai legalitas platform sebelum melakukan promosi.
Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh, tegas Satgas PASTI.
Selain itu, para pembuat konten diwajibkan untuk bersikap transparan apabila terdapat kepentingan ekonomi atau kerja sama endorsement dalam materi yang mereka unggah.
Bersamaan dengan penertiban pembuat konten ini, Satgas PASTI juga telah memblokir akses terhadap berbagai tautan dan akun media sosial yang menawarkan aset digital ilegal.
>>> Chelsea Jajaki Peluang Rekrut Lima Pemain Real Madrid
OJK Siapkan Regulasi untuk Finfluencer
Guna memperkuat pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun regulasi baru yang khusus mengatur aktivitas para influencer keuangan di media sosial.
Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan, tulis Satgas PASTI.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan hanya bertransaksi melalui platform resmi yang terdaftar untuk menghindari modus penipuan investasi dalam waktu singkat.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis atau 2L, yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK, tulis Satgas PASTI.
Warga yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs resmi sipasti. ojk.
>>> Ekonom BSI Prediksi BI Rate Naik 25 bps pada Juni 2026
go. id, Kontak OJK 157, atau Indonesia Anti Scam Centre untuk pembekuan rekening pelaku.