PT Central Finansial X (CFX) resmi meluncurkan CFX10, indeks aset kripto pertama di Indonesia, pada Selasa (9/6/2026).
Inisiatif ini bertujuan menyediakan indikator utama yang mencerminkan kondisi pasar aset kripto nasional secara komprehensif.
>>> Dewan Ekonomi Nasional Laporkan Risiko Pelemahan Rupiah ke Presiden
Indeks CFX10 dirancang untuk mengukur kinerja dari 10 aset kripto teratas yang masuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) ketetapan Bursa Kripto CFX.
Perhitungan indeks didasarkan pada data aktivitas perdagangan yang dilaporkan secara resmi kepada CFX.
Kriteria penentuan konstituen indeks menggunakan sejumlah parameter, termasuk kapitalisasi pasar aset kripto.
Kehadiran instrumen ini diharapkan menjawab kebutuhan pelaku pasar akan indikator representatif yang mencakup seluruh ekosistem kripto lokal.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani menjelaskan bahwa pengembangan indeks didorong oleh belum adanya parameter tunggal yang menggambarkan situasi pasar kripto secara menyeluruh di Indonesia.
"Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan," ujarnya.
Evaluasi terhadap seluruh konstituen indeks CFX10 akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk menjaga keakuratan data dengan kondisi pasar riil.
Publikasi pergerakan indeks dan daftar aset digital dapat diakses melalui laman resmi CFX.
Komposisi aset kripto yang masuk dalam indeks meliputi Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP (XRP), Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).
Namun, tidak semua aset kripto dapat lolos ke dalam indeks.
>>> Teknisi Ungkap Hambatan dan Biaya Balancing Baterai Mobil Listrik
Ada empat kriteria ketat yang harus dipenuhi aset digital untuk menjadi konstituen.
Pertama, aset harus mencatatkan volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset DAKD selama tiga bulan terakhir.
