⌂ Beranda News KPK Sita Rumah hingga Toko Retail Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK Sita Rumah hingga Toko Retail Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK Sita Rumah hingga Toko Retail Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Ilustrasi penyitaan aset oleh KPK
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, termasuk rumah di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (18/6/2026).

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tender jasa outsourcing. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menyita salah satu rumah Fadia yang berlokasi di Semarang.

>>> Media AS Kecam Trump soal Kesepakatan dengan Iran

Pada awal pekan, petugas memasang tanda sita di tiga unit toko retail waralaba dan salon milik tersangka. Tindakan itu dilakukan pada Senin (15/6) dan Selasa (16/6).

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kepemilikan aset tanah seluas 10 ribu meter persegi di Pekalongan pada Rabu (17/6).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben Prabu Faza.

Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan saksi fokus pada pembelian aset oleh bupati di Pekalongan.

Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik yang dibeli selama menjabat dengan total luasan sekitar 10 ribu meter persegi.

>>> Thierry Henry Kritik Pergerakan Egois Cristiano Ronaldo saat Portugal Ditahan Kongo

KPK memanggil 14 saksi dari lingkungan pemerintah daerah, BPJS, partai politik, dan swasta.

Mereka antara lain staf DPD Partai Golkar, kepala BPJS Ketenagakerjaan, kepala BPJS Kesehatan, serta beberapa pegawai swasta dan wiraswasta.

KPK menduga Fadia memerintahkan jajaran perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender jasa outsourcing.

Praktik ini diduga menghasilkan aliran dana Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026, termasuk penarikan tunai Rp 3 miliar.

Fadia kini berstatus tersangka dan ditahan di KPK dengan jeratan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

>>> Threads Tembus 500 Juta Pengguna Aktif dan Luncurkan Fitur Communities

Penyidik juga mengamankan lima unit mobil dari berbagai lokasi, yaitu Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru