Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal.
Langkah ini dilakukan menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
>>> KSEI Angkat Kembali Fuad Rahmany sebagai Komisaris Utama
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal sangat penting untuk meningkatkan kualitas usaha.
Selain itu, sertifikasi ini juga berfungsi meningkatkan daya saing serta memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Talk Show UMKM Insight bertema "Legalitas dan Standardisasi: Fondasi UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing".
Agenda ini berlangsung di SMESCO Labo, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman dan Department Head Product BRI Antonius Aris Bangun Prasetyo.
Mereka berkomitmen memperkuat ekosistem halal nasional.
Sertifikasi Halal Bukan Beban, tapi Booster Ekonomi
Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal mengingatkan kembali batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK pada 18 Oktober mendatang.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak boleh dipandang sebagai beban atau hambatan usaha.
"Halal itu bukan cuma soal agama semata, tetapi sudah menjadi standar universal yang dapat diterima siapapun. Halal adalah 'Booster for Growth economy Engine'.
Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal," ucap Babe Haikal dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Aspek halal dinilai menjadi bagian dari transformasi usaha karena tidak sekadar memenuhi regulasi, melainkan mendorong pelaku UMKM bersaing di pasar luas.
Sertifikasi halal dipercaya mampu meningkatkan kualitas produk, tata kelola usaha, dan kepercayaan konsumen.
"Halal bukan hanya perubahan, tetapi transformation. Transformasi UMKM menuju halal adalah transformasi menuju usaha yang lebih siap, lebih terpercaya, dan lebih kompetitif.
>>> Lalu Lintas Kapal Tanker Selat Hormuz Diprediksi Tak Pulih Sepenuhnya
Ketika sebuah produk sudah halal, artinya produk tersebut telah memenuhi standar yang membuatnya layak bersaing dan Marketable, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di pasar global," imbuhnya.