⌂ Beranda News Polri Maksimalkan Layanan SKCK Online Melalui Aplikasi Presisi

Polri Maksimalkan Layanan SKCK Online Melalui Aplikasi Presisi

Polri Maksimalkan Layanan SKCK Online Melalui Aplikasi Presisi
Petugas kepolisian membantu masyarakat mengurus SKCK secara online melalui aplikasi Presisi.
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memaksimalkan sistem pelayanan terintegrasi untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Inisiatif ini bertujuan memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi bagi masyarakat.

>>> Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Demo di Jakarta

Sistem digital yang berlaku secara nasional ini mewajibkan pemohon mengajukan berkas melalui aplikasi resmi Super Apps Presisi Polri.

Setelah itu, proses verifikasi dan pencetakan fisik dilakukan di kantor kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa pembaruan mekanisme ini dirancang untuk mempermudah warga yang membutuhkan SKCK.

Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau pengurusan dokumen resmi lainnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran kepolisian berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik agar tetap bersih.

Penerbitan SKCK kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.

>>> Harga Emas Perhiasan di Lakuemas Turun ke Rp2,33 Juta per Gram

Penerapan sistem digital ini juga gencar dilakukan di wilayah timur Indonesia. Kasat Intelkam Polres Merauke, AKP I Made A.

, menyatakan bahwa pembaruan sistem dan penerapan yang lebih maksimal telah dilakukan sepanjang tahun 2026.

Menurutnya, pada bulan April hingga Mei tahun ini, masyarakat sudah diwajibkan melakukan permohonan SKCK secara online demi efisiensi dan transparansi pelayanan.

Pihak Polres Merauke juga menyediakan pendampingan langsung bagi masyarakat yang mengalami hambatan teknis saat mengakses aplikasi baru tersebut.

Pemohon SKCK online perlu menyiapkan dokumen digital seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau ijazah, serta pas foto 4x6 berlatar merah.

Bagi yang mengurus SKCK untuk keperluan ke luar negeri, paspor juga diperlukan.

>>> Jadwal KA Panoramic Juni 2026 Dirilis KAI Wisata untuk Liburan

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan SKCK adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru