Tim kuasa hukum memprotes langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kritik disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, saat mengonfirmasi penangkapan kliennya.
>>> OJK Respons Hasil Tinjauan Aksesibilitas Pasar Global MSCI 2026
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo dikabarkan istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Pada saat bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," kata Petrus.
Petrus menilai tindakan upaya paksa itu sangat disayangkan karena kliennya selalu kooperatif selama proses hukum.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan wajib lapor," ujarnya.
>>> Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Beasiswa S1 dan D4 untuk Guru
Menurut Petrus, kepolisian seharusnya cukup mengirim surat panggilan resmi jika penangkapan bertujuan untuk pelimpahan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap.
"Jika tindakan dimaksud dalam rangka tahap dua atau berkas sudah lengkap, maka bisa dilakukan dengan surat panggilan, bukan upaya paksa melalui penangkapan," kata Petrus.
Sementara itu, konfirmasi penjemputan Dokter Tifa di apartemennya pada pukul 06.47 WIB disampaikan tim hukumnya, Azis Yanuar.
"Ya benar, ditangkap," kata Azis.
>>> Polisi Tangkap Karyawan Konfeksi di Tambora karena Curi Kain untuk Judi Online
Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo sejak November 2025.