⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dan dr Tifa saat ditahan Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penjemputan paksa dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

>>> Kekhawatiran Investor terhadap Aturan Danantara Mulai Mereda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang berjalan.

"Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Kombes Budi Hermanto.

Penyidik memastikan setiap tahapan dalam perkara ini menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kombes Budi Hermanto.

Penyidikan Libatkan 94 Saksi dan 26 Ahli

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kepolisian telah mengumpulkan banyak keterangan saksi selama proses penyidikan.

"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Kombes Iman Imanuddin.

Selain saksi biasa, penyidik juga melibatkan puluhan ahli dari berbagai bidang keilmuan, termasuk ahli yang direkomendasikan oleh pihak eksternal.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para tersangka," ujarnya.

Langkah pemeriksaan menyeluruh tersebut diambil untuk menjaga objektivitas penanganan kasus bagi semua pihak yang terlibat.

"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun tersangka," imbuh Kombes Iman Imanuddin.

Kuasa Hukum Roy Suryo Beri Keterangan Berbeda

Sementara itu, pihak kuasa hukum Roy Suryo memberikan keterangan berbeda mengenai proses penjemputan kliennya.

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa Roy Suryo ditangkap setelah baru saja kembali dari pertemuan bersama sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Bandung, Jawa Barat.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru