⌂ Beranda News Kekhawatiran Investor terhadap Aturan Danantara Mulai Mereda

Kekhawatiran Investor terhadap Aturan Danantara Mulai Mereda

Kekhawatiran Investor terhadap Aturan Danantara Mulai Mereda
Grafik IHSG melonjak 4,12 persen ke level 6.255 pada 15 Juni 2026
A A Ukuran Teks16px

Kekhawatiran pelaku pasar terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai mereda.

Hal ini terjadi setelah manajemen DSI menggelar diskusi dengan pelaku usaha dan investor sektor komoditas dan batu bara.

>>> Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

Pertemuan tersebut memberikan sinyal positif bagi pasar saham Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan berhasil menembus level psikologis 6.000 dalam dua pekan terakhir.

Sektor keuangan memimpin kenaikan tertinggi, diikuti sektor energi yang didorong oleh bangkitnya saham-saham komoditas seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dari posisi terendahnya.

Analis BRIDanareksa Sekuritas Erindra menilai diskusi tersebut mengindikasikan model operasional yang lebih rasional dan bersifat fasilitatif. Menurutnya, model ini bukanlah state trading yang ketat.

"Secara keseluruhan, kami menilai pertemuan ini sedikit banyak mengurangi risiko skenario kebijakan terburuk bagi eksportir batu bara," tulis Erindra, Jumat (19/6/2026).

Erindra menambahkan bahwa fokus utama DSI saat ini diarahkan pada fungsi pengawasan, monitoring, dan fasilitasi perdagangan. Hal ini bertujuan menjaga hubungan bisnis eksportir Indonesia dengan pembeli internasional.

Desain akhir kebijakan ini dinilai masih memiliki ruang penyesuaian berdasarkan evaluasi lanjutan.

Sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria meminta pelaku usaha tidak mengkhawatirkan penerapan kebijakan ekspor satu pintu.

>>> FAO Prediksi Produksi Beras Dunia Turun Jadi 552,4 Juta Ton

"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal," kata Dony, Senin (8/6/2026).

Dony memastikan seluruh kontrak ekspor komoditas sumber daya alam yang sudah berjalan akan tetap dihormati. Masa transisi akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki," ujar Dony.

DSI dijadwalkan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor komoditas seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy selama periode Juni hingga akhir Desember 2026.

Dony menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan.

"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki," katanya.

Langkah penegasan dan klarifikasi ini menjadi katalis positif yang meredakan kekhawatiran pelaku pasar.

>>> APINDO Dorong Jawa Tengah Jadi Pusat Investasi Asia

Investor kini tidak lagi khawatir akan potensi pengambilalihan hubungan bisnis langsung antara produsen domestik dan pembeli global.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru