⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Pastikan Transparansi Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Pastikan Transparansi Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Pastikan Transparansi Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa
Konferensi pers Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini terkait dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> Itamar Ben Gvir Desak Lebanon Dibakar Usai Empat Tentara Israel Tewas

Kepastian tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Hal ini dilakukan demi kelancaran proses pelimpahan tahap dua.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya akan menjaga dan memastikan proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa penyidik berpedoman pada hukum formil dan materiil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana.

Iman mengimbau seluruh pihak turut memberikan edukasi hukum yang tepat kepada masyarakat mengenai penahanan ini.

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pengamanan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI.

Tindakan pengamanan ini juga bertujuan memeriksa kondisi kesehatan jasmani dan rohani kedua tersangka menjelang persidangan.

Penyidik memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka serta melakukan pemeriksaan kesehatan agar mereka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

>>> Jerman Hajar Curacao 7-1 di Laga Perdana Grup E Piala Dunia 2026

Selain pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan konfirmasi barang bukti kepada tersangka untuk menjamin kesesuaian hasil penyidikan. Pihak keluarga juga diberi ruang untuk mengajukan praperadilan jika dinilai ada kekeliruan prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang berjalan.

Pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati akan dilakukan seusai konferensi pers.

Budi menambahkan bahwa Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan.

Nilai-nilai ini menjadi landasan untuk menegakkan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Dalam kasus ini, total terdapat delapan orang tersangka.

Tiga orang di antaranya, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah menerima SP3 atau penghentian penyidikan.

Lima tersangka tersisa dibagi menjadi dua klaster.

>>> Pantai Gading Tekuk Ekuador di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Klaster pertama diisi oleh Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua ditempati oleh Roy Suryo bersama dr Tifa.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru