Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penetapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) malam di Jakarta. Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
>>> Disdik Kabupaten Bogor Buka SPMB 2026 Jalur Afirmasi SD dan SMP
Glory diduga bekerja sama dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program.
Harga jual titik dapur bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang setoran diberikan secara tunai dalam rupiah maupun mata uang asing secara berkala kepada pihak BGN.
Enam Tersangka dan Kerugian Negara
Selain Glory dan Dadan, empat tersangka lain adalah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kerugian negara dipicu dugaan penggelembungan harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Penyidik menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik di gudang penyedia di Sentul dan Cikarang.
Mereka juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard hitam milik tersangka Asep Yusuf Somantri.
>>> Ma Ning Jadi Wasit Utama Piala Dunia 2026, Cetak Sejarah untuk China
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya menyerahkan daftar nama baru yang diduga terlibat.
Dari 26 tokoh bertambah menjadi 41 tokoh karena usulan pengisian jatah titik pelayanan dari pihak terafiliasi.
Sony juga menyerahkan temuan dugaan proyek fiktif pengadaan 5.000 unit CCTV dan alat deteksi sidik jari di SPPG dengan taksiran anggaran Rp300 miliar.
Hal ini diajukan sebagai syarat menjadi Justice Collaborator.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemufakatan jahat dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak yang saling diuntungkan.
>>> Marc Cucurella Akui Tak Sangka Pindah ke Real Madrid
Penyidik masih memverifikasi keterangan Sony terkait pengadaan CCTV dan alat sidik jari. Mereka juga terus melacak aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka di wilayah Jabodetabek.