⌂ Beranda News Gapembi Minta Kejelasan Regulasi Penghentian Sementara Program Makan Bergizi Gratis

Gapembi Minta Kejelasan Regulasi Penghentian Sementara Program Makan Bergizi Gratis

Gapembi Minta Kejelasan Regulasi Penghentian Sementara Program Makan Bergizi Gratis
Ilustrasi program makan bergizi gratis
A A Ukuran Teks16px

Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) mempertanyakan prosedur penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.

Organisasi ini menilai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 diterbitkan secara sepihak tanpa komunikasi yang memadai dengan mitra pelaksana di lapangan.

>>> Paraguay Kalahkan Turki 1-0 di Piala Dunia 2026 Meski Bermain dengan 10 Orang

Ketua Umum DPP Gapembi Alven Stony menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penyesuaian operasional selama libur sekolah.

Namun, yang menjadi sorotan adalah tata cara pengambilan keputusan yang dinilai kurang transparan.

"Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Gapembi tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah.

Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan," kata Alven dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Kritik Gapembi mengacu pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN yang dipaparkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).

Regulasi baru itu dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025 serta naskah Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati sebelumnya.

"Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur.

Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program," ujarnya.

Menurut Gapembi, pengumuman kebijakan yang mendadak tanpa sosialisasi memadai dapat memicu ketidakpastian iklim usaha dan mengganggu jalannya program nasional.

Tata kelola pemerintahan yang baik seharusnya menyelaraskan setiap aturan baru dengan regulasi yang lebih tinggi untuk mencegah sengketa hukum.

"Karena itu kami meminta kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru