Evaluasi menyeluruh ini menjadi prasyarat penting sebelum pemerintah mengetok palu kelanjutan implementasi MLFF secara nasional.
Skema baru ini diproyeksikan mampu memangkas waktu antrean kendaraan dan mendorong efisiensi sistem transaksi logistik nasional.
Sejak digagas tahun 2018, MLFF dirancang menggantikan kartu elektronik agar pengendara tidak perlu menghentikan laju kendaraan saat bertransaksi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum, Ni Komang Rasminiati, menyatakan penyiapan detail pengujian terus berjalan.
“Tahap ini kita lagi melakukan pendetailan penyiapan untuk rencana uji coba terhadap sistem ini, apakah bisa diaplikasikan terhadap ekosistem jalan tol di Indonesia,” ucap Komang.
Pengamat Transportasi Universitas Gadjah Mada, Danang Parikesit, mengingatkan agar penerapan sistem baru ini diselaraskan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) oleh pengelola jalan tol.
Menurut Danang, faktor eksternal seperti maraknya truk over dimension over load (ODOL) ikut memengaruhi ketahanan aspal jalan tol.
Kondisi tersebut berpotensi menjadi kendala operasional bagi badan usaha dalam mengejar SPM.
“SPM harus dipenuhi apabila kapasitas badan usaha jalan tol memungkinkan mereka mengelola variabel-variabel yang mempengaruhi pemenuhannya.
Selama badan usaha tidak mampu melarang kendaraan ODOL masuk ke jalan tol dan kendaraan tersebut menyebabkan kerusakan dini, maka mereka dapat memiliki alasan tidak dapat memenuhi SPM,” ungkap Danang.
Adopsi MLFF bakal merombak durasi transaksi di gerbang tol hingga berimplikasi pada pengelolaan fasilitas penunjang seperti rest area.
>>> Filosofi Mendalam Ondel-Ondel Khas Betawi: Penjaga Lingkungan dan Simbol Harapan
Pengujian mendalam menjadi kunci utama agar transisi teknologi ini tidak memicu persoalan baru di lapangan.