⌂ Beranda News Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pembobol Rumah di Mustika Jaya

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pembobol Rumah di Mustika Jaya

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pembobol Rumah di Mustika Jaya
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian rumah kosong di Simalungun
A A Ukuran Teks16px

Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pemuda berinisial IMT (19) karena membobol rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB saat penghuni rumah berinisial VEL (30) sedang pergi beribadah.

>>> Tottenham Hotspur Resmi Rekrut Jan Paul van Hecke dari Brighton

Pelaku yang merupakan teman dari adik pemilik rumah masuk ke kamar korban menggunakan kunci yang disimpan di rak sepatu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dari rekaman CCTV.

"Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelas Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).

Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap IMT tanpa perlawanan di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).

Pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi rumah korban karena sering berkunjung ke tempat tersebut.

"Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban," kata Kusumo.

>>> Inter Milan Segera Rekrut Marco Palestra, Dumfries ke Real Madrid

Uang valuta asing berupa USD, Euro, dan Dolar Singapura yang dicuri ditukarkan ke tempat penukaran uang dengan nilai total Rp 33,4 juta.

Dana tersebut digunakan pelaku untuk membeli jam tangan Seiko Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, kaos H&M Rp 299 ribu, serta untuk judi online dan bayar utang.

Kusumo menambahkan motif tindakan kriminal ini adalah faktor finansial karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja.

Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online," imbuhnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa barang belanjaan dan sisa uang tunai milik korban.

>>> Drama Korea Reborn Rookie Raih Rating 9,5 Persen di JTBC

IMT dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V paling banyak Rp 500 juta.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru