⌂ Beranda News Pelaku Logistik Dukung Permendag 18/2026 untuk Tata Kelola Impor

Pelaku Logistik Dukung Permendag 18/2026 untuk Tata Kelola Impor

Pelaku Logistik Dukung Permendag 18/2026 untuk Tata Kelola Impor
Ilustrasi tata kelola ekspor sumber daya alam melalui DSI
A A Ukuran Teks16px

Kalangan pelaku logistik dan rantai pasok menyambut baik upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026.

Namun, mereka menilai keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan peningkatan daya saing industri nasional.

>>> Minat Investasi Logam Mulia di Asia Tenggara Melonjak Signifikan

Permendag 18/2026 mulai berlaku pada 4 Juni 2026 dan merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025.

Beleid ini antara lain mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai penyempurnaan regulasi tersebut sejalan dengan kebutuhan dunia usaha.

Menurutnya, dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional.

Ia menekankan, tujuan akhir kebijakan impor semestinya tidak berhenti pada pengendalian barang yang masuk ke dalam negeri.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan.

Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” ujar Yukki lewat keterangan pers, Sabtu (20/6/2026).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan struktur impor Indonesia masih sangat didominasi kebutuhan produksi.

Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional mencapai 241,86 miliar dollar AS, dengan bahan baku dan bahan penolong menyumbang sekitar 70 persen atau setara 169,30 miliar dollar AS.

Sementara barang modal mencapai sekitar 20 persen atau setara 50,13 miliar dollar AS. Dengan demikian, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri nasional.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru