Pemerintah memperluas batas maksimal pendapatan bagi calon penerima rumah subsidi. Masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan kini dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini memperkuat Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut diumumkan dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (19/6/2026).
>>> Hutama Karya Masuk Fortune Southeast Asia 500 Edisi 2026, Peringkat ke-206
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan aturan memperluas pembagian wilayah penerima subsidi dari dua zona menjadi empat zona.
Nilai pendapatan penerima MBR juga naik disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal.
"Memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona menjadi empat zona. Nilai pendapatan penerima MBR juga naik.
Misalnya di zona 1 dari sekitar Rp7 juta menjadi Rp8 juta, sementara di DKI Jakarta dan sekitarnya bisa mencapai Rp12 juta," kata Tito dalam rapat di Kemendagri, Jumat (19/6/2026).
Pembagian Empat Zona
Wilayah Jabodetabek masuk ke dalam Zona 4 dengan batas penghasilan Rp12 juta per bulan untuk lajang.
Bagi yang sudah menikah atau peserta Tapera di zona tersebut, batas maksimalnya mencapai Rp14 juta per bulan.
Zona 1 meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT dengan batas gaji Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta bagi yang menikah.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta Maluku dengan batas Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk yang menikah atau peserta Tapera.
Zona 3 meliputi seluruh wilayah Papua dengan batas pendapatan Rp10,5 juta bagi lajang.
>>> 100 Ucapan Terima Kasih untuk Guru dari Wali Murid yang Menyentuh Hati
Bagi warga Papua yang sudah menikah atau peserta Tapera, batas maksimal penghasilan diatur sebesar Rp12 juta per bulan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyesuaian batasan gaji dilakukan berdasarkan kajian komprehensif dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini merespons kondisi ekonomi yang bervariasi di setiap daerah.
"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan.
Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.
Selain memperluas jangkauan penerima, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri ini juga memberikan kemudahan perizinan bagi MBR.
Pemerintah berkomitmen memangkas waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi paling lama 10 hari.
Masyarakat berpenghasilan rendah juga dibebaskan dari biaya PBG serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
>>> Transmart Gelar Full Day Sale 21 Juni 2026, Diskon hingga 50% Plus Ekstra 20%
Pembebasan insentif BPHTB ini berlaku di seluruh Indonesia secara nasional tanpa terikat oleh alamat domisili yang tercantum pada KTP pembeli.