⌂ Beranda News Pemprov DKI Evaluasi Penertiban Parkir Liar di Jatinegara Usai Viral

Pemprov DKI Evaluasi Penertiban Parkir Liar di Jatinegara Usai Viral

Pemprov DKI Evaluasi Penertiban Parkir Liar di Jatinegara Usai Viral
Petugas menertibkan parkir liar di Jatinegara
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penertiban parkir liar.

Langkah ini menyusul insiden penyitaan sepeda motor milik pengemudi ojek online di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu, 17 Juni 2026, yang viral di media sosial.

>>> Kritikus Film Beri Reaksi Beragam terhadap Penayangan Toy Story 5

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mendatangi kediaman pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Sebelumnya, petugas mengangkut lima unit sepeda motor di depan J-Town, Jalan Jatinegara Timur.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyesalkan ketegangan yang sempat terjadi antara petugas gabungan dan masyarakat di lapangan.

"Kami memohon maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat.

Pertemuan ini kami lakukan untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya sekaligus menyampaikan langsung kepada Pak Sulis bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelaksanaan penertiban ke depan dapat berjalan lebih baik lagi," kata Harlem.

Harlem menegaskan bahwa jajarannya tetap berupaya mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan aturan lalu lintas. Tujuannya mengembalikan hak pejalan kaki di trotoar.

"We understand that the vehicle is the primary tool for work. Therefore, officers prioritize a humanistic approach and provide a good explanation to the person concerned," ujar Harlem.

Operasi penegakan hukum ini dijalankan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," ucap Harlem.

Sulis Agung Wibowo selaku pemilik kendaraan mengakui tindakannya melanggar aturan parkir demi mengambil pesanan makanan. "Saya mengakui salah karena parkir tidak pada tempatnya.

Saya ikut ke kantor Sudinhub Jakarta Timur, menandatangani surat pernyataan, dan motor saya langsung bisa dibawa pulang pada hari itu juga tanpa biaya apa pun.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru