Setiap kali kasus korupsi, fraud perbankan, atau manipulasi laporan keuangan mencuat, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya kerugian.
Namun, hukum pidana modern tidak menghukum seseorang semata-mata karena kerugian yang terjadi.
>>> Timnas Turki Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Kalah dari Paraguay
Hukum menuntut pembuktian yang lebih mendasar: apakah pelaku memiliki niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sinilah konsep mens rea menjadi jantung pertanggungjawaban pidana.
Dalam perkara keuangan yang semakin kompleks, mens rea bukan sekadar istilah akademik.
Ia menjadi instrumen penting untuk membedakan antara kegagalan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik dan kejahatan yang memang dirancang untuk melanggar hukum.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Tradisi hukum pidana mengenal adagium actus non facit reum nisi mens sit rea: suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai keadaan batin yang bersalah.
Prinsip ini berjalan seiring dengan asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan.
Artinya, pembuktian actus reus (perbuatan lahiriah) saja tidak cukup. Penegak hukum juga harus membuktikan adanya unsur subjektif berupa kesengajaan (dolus), pengetahuan, atau kealpaan (culpa).
Prinsip tersebut sangat penting dalam tindak pidana keuangan.
Kerugian investasi, gagal bayar, atau penurunan nilai aset dapat terjadi karena dinamika pasar dan risiko bisnis yang sah.
Sebaliknya, transaksi yang tampak legal dapat berubah menjadi tindak pidana apabila sejak awal dibangun di atas penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan.
Membuktikan Mens Rea dari Fakta Objektif
Tantangan terbesar adalah bahwa mens rea tidak dapat diamati secara langsung. Karena itu, pembuktiannya dilakukan melalui inferensi logis dari fakta-fakta objektif.
Dalam perkara keuangan, indikator tersebut dapat berupa komunikasi elektronik, notulensi rapat, laporan audit, hasil due diligence, jejak digital, pola persetujuan transaksi, aliran dana, pihak yang menikmati manfaat ekonomi, hingga upaya menyembunyikan informasi atau menghilangkan bukti.
Tata kelola perusahaan, sistem pengendalian internal, dan dokumentasi pengambilan keputusan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kepatuhan.