Penerimaan murid baru melalui Jalur Tahfidz di MAN Jakarta resmi dibuka hingga 20 Juni 2026.
Setiap madrasah menetapkan kuota sebesar 7 persen dari total daya tampung penerimaan tahun ini.
>>> Pramono Anung Resmikan Penataan Jalan HR Rasuna Said Jakarta
Pendaftar wajib mengunggah sertifikat tahfidz yang dikeluarkan oleh lembaga kredibel.
Selain itu, calon peserta didik baru harus mengikuti ujian seleksi hafalan secara offline di madrasah tujuan.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 030 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru MIN, MTsN, dan MAN secara online di lingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2026/2027.
Calon peserta didik yang ingin mengikuti seleksi jalur ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan dokumen dan administrasi.
Sekolah atau madrasah asal pendaftar harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Lembaga pendidikan tersebut juga wajib terdaftar dalam sistem EMIS untuk madrasah atau DAPODIK untuk sekolah umum.
Pendaftar harus mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan tercatat dalam EMIS atau DAPODIK.
Batas usia maksimal calon murid adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
>>> Ekspor Otomotif Indonesia Melonjak pada Mei 2026, Jadi Penopang Industri
Bagi calon siswa lulusan madrasah atau sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, sistem mewajibkan unggahan Sertifikat Akreditasi.
Semua pelamar juga harus mengunggah dokumen Kartu Keluarga.
Orang tua atau wali wajib menyertakan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak terkait keabsahan seluruh berkas yang dibubuhi materai Rp10.000.
Proses administrasi mengharuskan unggahan nilai rapor pengetahuan semester 1 dan 2 untuk kelas 7 dan 8, serta semester 1 kelas 9.
Mata pelajaran yang dinilai meliputi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.
Ketentuan nilai rapor ini berlaku untuk lulusan MTs, SMP, Paket B, atau Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho.
Nilai rapor yang menggunakan bahasa asing wajib dikonversi ke Bahasa Indonesia, atau menggunakan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS).
Khusus calon murid MAN, pendaftar wajib melampirkan sertifikat, piagam, atau syahadah Tahfidz Al-Qur'an dari lembaga kredibel yang menunjukkan bukti hafalan minimal 5 juz.
Sistem penilaian seleksi menerapkan metode grading berdasarkan jumlah hafalan Al-Qur'an, mulai dari kuantitas juz terbanyak hingga terendah.
>>> Memahami Mens Rea dalam Kejahatan Keuangan: Niat Jahat sebagai Kunci Hukum
Tahap penilaian berikutnya ditentukan berdasarkan kualitas tajwid terbaik dari para peserta.