Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memotong pajak barang dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film bioskop, sebesar 50 persen.
Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Minggu (21/6/2026).
>>> Suku Stillaguamish Banjiri Lahan Pertanian demi Selamatkan Salmon
Langkah strategis tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun Jakarta sebagai kota sinema. Pemotongan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026.
Pemberian insentif fiskal ini diharapkan mampu menstimulasi ekosistem perfilman di ibu kota.
Pengurangan beban pajak juga ditujukan untuk menarik minat sineas agar melakukan proses produksi dan pengambilan gambar di Jakarta.
Diskusi dengan Asosiasi Produser dan Pengusaha Bioskop
Pramono menegaskan bahwa keputusan final diambil setelah menampung aspirasi dari berbagai organisasi pengusaha dan produser film.
"Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," ujarnya.
Formulasi kebijakan ini dirumuskan secara bersama-sama dengan para pelaku industri terkait.
>>> PLN Padamkan Listrik di Jawa, Pengguna Mobil Listrik Perlu Antisipasi Pengisian Daya
Pramono menyebutkan bahwa Kepgub Nomor 531 Tahun 2026 mengatur pemberian keringanan pokok pajak atas jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional.
Melalui pemotongan ini, setengah dari nilai pajak akan dikembalikan kepada rumah produksi. Insentif ini diarahkan untuk meningkatkan frekuensi pembuatan film di Jakarta.
"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film," kata Pramono.
Ia menambahkan, hal ini juga untuk mengundang syuting dan pengambilan gambar di Jakarta.
Sementara itu, sisa pendapatan pajak sebesar 50 persen yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dialokasikan khusus untuk memperkuat infrastruktur film.
Pemerintah daerah berkomitmen memanfaatkan dana tersebut untuk pengembangan program perfilman nasional.
>>> Iran Tutup Selat Hormuz, AS Tegaskan Perairan Tetap Terbuka
"Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional," tambah Pramono.