Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat pemberitahuan agar segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.
Meski demikian, Komdigi membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala proses pendaftaran.
PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dialami serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar, melalui email.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa menunggu surat pemberitahuan.
>>> Ronaldo di Ambang Rekor Terburuk di Fase Knockout Piala Dunia
Komdigi menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan terpercaya di Indonesia.