⌂ Beranda News XLSmart Menanti Aturan Komdigi Terkait Putusan MK Soal Kuota Internet

XLSmart Menanti Aturan Komdigi Terkait Putusan MK Soal Kuota Internet

XLSmart Menanti Aturan Komdigi Terkait Putusan MK Soal Kuota Internet
Ilustrasi: XLSmart Menanti Aturan Komdigi Terkait Putusan MK Soal Kuota Internet
A A Ukuran Teks16px

XLSmart masih menunggu aturan pelaksana dari pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan mengenai hak pelanggan atas sisa kuota internet.

Perusahaan telekomunikasi ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebelum menerapkan kebijakan lebih lanjut.

>>> Microsoft Integrasikan Copilot Menjadi Super App AI Akhir Tahun

Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART, Reza Zahid Mirza, menyatakan bahwa perusahaan menghormati Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

XLSmart akan terus mengikuti perkembangan ketentuan pelaksana yang diterbitkan pemerintah dan berkoordinasi dengan Komdigi serta ATSI untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Reza memastikan bahwa putusan tersebut belum memengaruhi operasional perusahaan. Seluruh layanan telekomunikasi XLSmart tetap berjalan normal dan pelanggan masih dapat menikmati produk yang tersedia saat ini.

XLSmart berkomitmen menjaga transparansi informasi kepada pelanggan dan memastikan setiap penyesuaian layanan nantinya mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah agar implementasinya berjalan seragam di seluruh industri telekomunikasi.

>>> Eddie Howe Mundur, Bruno Guimaraes Makin Dekat ke Arsenal?

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penyelenggaraan layanan telekomunikasi, menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibeli.

Pemerintah melalui Komdigi masih akan menyusun aturan pelaksana sebagai pedoman bagi operator seluler dalam mengimplementasikan putusan MK secara teknis.

Sejumlah operator telekomunikasi, termasuk XLSmart, Telkomsel, dan Indosat Ooredoo Hutchison, telah menyatakan menghormati putusan tersebut dan menunggu ketentuan teknis dari Komdigi.

>>> Kim Sang-sik: Fokus Vietnam di Piala AFF 2026 adalah Singapura, Bukan Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM