Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan perhatian khusus terhadap sengketa penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali.
Kasus ini dinilai berpotensi mengubah peta persaingan infrastruktur digital di kawasan ekonomi dan pariwisata tersebut.
Komdigi menegaskan penataan infrastruktur telekomunikasi di wilayah itu harus tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah menyatakan asas utama dalam pengelolaan sektor ini adalah kompetisi dan melarang praktik monopoli.
Direktur Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku.
Asas utama penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi adalah kompetisi yang setara.
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi turut memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Aspimtel menyatakan hak berusaha bagi setiap pelaku industri harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara.
Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan organisasi tersebut telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Langkah itu dilakukan guna memastikan perkembangan perkara tidak berujung pada pembatasan kesempatan berusaha.
Perhatian industri telekomunikasi bermula setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Putusan tersebut menyatakan perjanjian kerja sama tahun 2007 sah dan mengikat secara hukum.
