TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat membayar USD 400 juta atau sekitar Rp6,4 triliun.
Pembayaran tersebut dilakukan untuk menyelesaikan gugatan dari pemerintah Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran privasi pengguna di bawah usia 13 tahun.
>>> Jadwal Lengkap Liga Inggris Hari Ini Menampilkan Hull City vs MU
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan tersebut pada Sabtu, 22 Agu 2026.
TikTok dijadwalkan membayar USD 300 juta di awal.
Sisa dana sebesar USD 100 juta akan dibayarkan setelah pengadilan mencabut consent decree lama yang sebelumnya berlaku terhadap Musical.
ly.
Departemen Kehakiman menyatakan nilai tersebut sebagai salah satu pemulihan terbesar dalam perkara Children's Online Privacy Protection Act.
Penyelesaian perkara ini merupakan sebuah settlement dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah.
>>> Prediksi Skor Hull City vs Man United: MU Unggul Atas Tim Promosi
Tudingan Pengumpulan Data Tanpa Izin
Permasalahan ini bermula dari gugatan yang dilayangkan pemerintah Amerika Serikat terhadap TikTok beserta ByteDance pada 2024.
Pemerintah menuding pihak perusahaan melanggar ketentuan yang mewajibkan layanan online mendapat persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi anak.
TikTok dituding membiarkan anak-anak membuat akun reguler serta menghimpun informasi pribadi tanpa pemberitahuan yang memadai.
Selain itu, perusahaan juga dinilai gagal memenuhi permintaan orang tua untuk menghapus akun dan informasi milik anak mereka.
Setelah kesepakatan ini disetujui, seluruh proses hukum terkait perkara tersebut akan dihentikan secara permanen.
Pihak Departemen Kehakiman menyebutkan bahwa TikTok telah menerapkan berbagai perubahan sejak gugatan pertama kali diajukan.
>>> Jadwal MPL ID S18 Sabtu Ini: Saksikan Duel Klasik Onic Lawan RRQ
Perubahan tersebut meliputi peningkatan praktik kepatuhan, penguatan kontrol usia, serta fitur pengawasan bagi orang tua.
