Presiden Donald Trump melontarkan klaim kontroversial bahwa Bulan merupakan milik Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut dibagikannya melalui sebuah postingan di platform media sosial miliknya, Truth Social.
Sebelumnya, Trump juga kerap melontarkan berbagai usulan penamaan wilayah yang menarik perhatian media.
Namun, klaim kepemilikan tersebut bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku saat ini.
Negara-negara lain dapat mengabaikannya karena terdapat Traktat Antariksa yang melarang klaim wilayah di luar angkasa.
Traktat Antariksa ditandatangani oleh 111 negara pada tahun 1967 untuk mengatur aktivitas umat manusia.
Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa antariksa tidak dapat dikuasai melalui klaim kedaulatan apa pun.
Michelle Hanlon selaku instruktur hukum penerbangan menegaskan bahwa ruang angkasa diperuntukkan bagi semua orang.
Meski demikian, aturan menjadi lebih kompleks ketika membahas pembangunan fisik seperti stasiun penelitian sains.
Amerika Serikat sendiri tercatat sebagai salah satu negara pihak yang menandatangani perjanjian internasional tersebut.
