Pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung menyambut positif aturan baru terkait larangan penghapusan sisa kuota internet.
Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
Aturan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyelenggara layanan menyediakan opsi sisa kuota aktif.
Perlindungan Hak Konsumen
Langkah regulator ini dinilai menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
Kepastian hukum mengenai kepemilikan sisa internet yang dapat diperpanjang tanpa biaya tambahan memberikan nilai ekonomi lebih.
Regulator memiliki kewajiban penting untuk memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi secara optimal.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai menguntungkan operator seluler karena berpotensi meningkatkan loyalitas pelanggan.
Seluruh operator seluler disebut telah berkomitmen untuk menjalankan keputusan tersebut dengan baik.
Komitmen itu diyakini bakal menciptakan persaingan bisnis yang lebih sehat di industri telekomunikasi nasional.
