Sinyal kehadiran perangkat terbaru Apple di pasar domestik semakin terbuka lebar.
Seri iPhone Duo, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max telah resmi mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi pemerintah, terdapat tiga perangkat milik PT Apple Indonesia yang memegang sertifikat TKDN dengan nilai 40%.
Ketiga perangkat tersebut menggunakan nomor model A3714, A3717, dan A3720.
Nomor model A3714 merujuk pada iPhone 18 Pro.
Sementara itu, nomor model A3717 merupakan iPhone 18 Pro Max.
Adapun nomor model A3720 diidentifikasi sebagai iPhone Duo yang merupakan ponsel layar lipat pertama dari Apple.
Syarat Sertifikasi dan Jadwal Peluncuran
Kelulusan TKDN menjadi indikator penting bahwa perangkat tersebut semakin dekat dengan jadwal peluncurannya.
Meski demikian, sertifikat TKDN bukan satu-satunya syarat mutlak sebelum produk dapat dipasarkan secara resmi.
Perangkat telekomunikasi ini juga wajib merampungkan proses uji sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebelumnya, pengamat sempat memperkirakan lini iPhone 18 Pro akan mulai dijual pada 16 Oktober 2026.
Kehadiran sertifikat TKDN ini membuat jadwal tersebut kian berpeluang terwujud, meskipun Apple belum memberikan pengumuman resmi.