Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia menyoroti potensi terganggunya layanan telekomunikasi publik. Hal tersebut menyusul adanya gugatan hukum terkait proyek relokasi jaringan di Jakarta Selatan.
Proyek di Jalan Kuningan Barat Raya kini masuk dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan oleh pihak bernama Budianto Tahapary.
PT Planet Harapan Penuh Energy menjadi tergugat utama dalam perkara perdata tersebut. Sementara itu, Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Apjatel berkedudukan sebagai turut tergugat.
Potensi Dampak Bagi Layanan Masyarakat
Apjatel menyatakan lokasi pengerjaan tersebut merupakan jalur inti tempat kabel dari berbagai operator bermuara. Terhambatnya proyek dikhawatirkan berdampak langsung pada konektivitas warga.
Asosiasi menegaskan bahwa layanan telekomunikasi kini menjadi kebutuhan primer warga. Koneksi tersebut dipakai untuk bekerja, belajar, hingga menjalankan aktivitas perekonomian sehari-hari.
Dalam perkara ini, Apjatel membantah dalil kelalaian pengawasan yang dialamatkan kepadanya. Pihak asosiasi menyatakan posisinya tidak memiliki kewenangan menunjuk pelaksana pekerjaan.
Penunjukan pelaksana proyek sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Proses mediasi di pengadilan sendiri hingga kini masih berjalan dan belum mencapai kesepakatan.