Uji materiil Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi tengah menjadi perbincangan publik.
Gugatan tersebut meminta pemerintah agar mengakomodir pengguna seluler untuk tidak perlu mengganti nomor saat pindah operator.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 setelah diajukan oleh akademisi sekaligus pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi.
Merza Fachys selaku Director & Chief Regulatory Officer XLSmart memberikan pandangannya mengenai kebijakan tersebut.
Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya telah banyak diterapkan di berbagai negara secara global.
Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga China sudah menjalankan kebijakan tersebut.
Layanan ini bertujuan memberikan kebebasan bagi pelanggan tanpa batasan ketika harus berganti penyedia layanan.
Nomor telepon kini sangat terikat dengan kehidupan digital untuk berbagai keperluan penting.
Berbagai kebutuhan seperti perbankan seluler hingga akun media sosial sangat mengandalkan nomor telepon.
Kendati demikian, terdapat sejumlah kendala yang membuat Indonesia belum menerapkan kebijakan tersebut.
Masalah registrasi subscriber di masa lalu menjadi salah satu tantangan tersendiri.
Pemerintah kini sedang berproses menerapkan registrasi berbasis biometrik untuk memperjelas penanggung jawab nomor.
Selain itu, penerapan aturan ini membutuhkan investasi yang cukup besar untuk membangun pusat data pelanggan.
Pusat data tersebut nantinya harus dikelola secara independen sebagai clearing house bagi seluruh operator.