⌂ Beranda News Tanggapan XLSmart Soal Gugatan Mobile Number Portability di MK
News

Tanggapan XLSmart Soal Gugatan Mobile Number Portability di MK

Ilustrasi jaringan telekomunikasi seluler dan operator
Tanggapan XLSmart Soal Gugatan Mobile Number Portability di MK
A A Ukuran Teks16px

Uji materiil Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi sedang ramai diperbincangkan publik.

Gugatan tersebut meminta agar pemerintah mengakomodir pengguna seluler tanpa harus mengganti nomor HP saat pindah operator.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 setelah diajukan oleh akademisi sekaligus pakar keamanan siber bernama Bisyron Wahyudi.

Pandangan XLSmart Mengenai Mobile Number Portability

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, memberikan tanggapannya terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu sudah banyak diterapkan secara global oleh berbagai negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga China.

Layanan tersebut bertujuan agar pelanggan tidak mempunyai hambatan apapun ketika ingin mengganti provider seluler.

Nomor telepon kini sangat terikat dengan kehidupan digital untuk berbagai keperluan penting seperti m-banking dan media sosial.

Kendati demikian, terdapat sejumlah kendala yang membuat Indonesia belum menerapkan kebijakan tersebut.

Salah satu tantangan utamanya berkaitan dengan masalah registrasi data subscriber yang sempat berjalan secara bebas.

Sistem registrasi kemudian diperketat menggunakan NIK dan Nomor KK sejak 2017 sebelum kini beralih ke proses verifikasi biometrik.

Penanggung jawab atas nomor telepon harus jelas apabila aturan perpindahan operator ini nantinya diberlakukan.

Kendala berikutnya adalah kebutuhan investasi besar guna membangun pusat data pelanggan atau clearing house.

Pusat data tersebut nantinya harus dikelola secara independen untuk mengelola seluruh informasi dari semua operator.

Pemerintah juga perlu mengatur regulasi secara adil terkait mekanisme biaya serta kesiapan investasi operator.

📰 Update Terbaru