⌂ Beranda › News › Ancaman Blokir Komdigi: 7 PSE Belum Daftar Wajib Penuhi Tenggat
News

Ancaman Blokir Komdigi: 7 PSE Belum Daftar Wajib Penuhi Tenggat

Ilustrasi Kementerian Komunikasi dan Digital
Ancaman Blokir Komdigi: 7 PSE Belum Daftar Wajib Penuhi Tenggat Pexels
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat peringatan keras kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Langkah tegas tersebut diambil karena ketujuh entitas itu belum memenuhi kewajiban pendaftaran yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan surat peringatan dikirimkan pada Minggu.

Pihak kementerian memberikan tenggat waktu hingga 1 Oktober 2026 kepada para pengelola layanan.

Daftar Layanan yang Masuk Daftar Peringatan

Sejumlah perusahaan transportasi darat dan penerbangan masuk dalam daftar yang menerima surat teguran resmi.

Beberapa nama yang tercantum meliputi PT Rosalia Indah Transport, PT Sriwijaya Air, serta PT Haryanto Motor Indonesia.

Selain itu, terdapat PT Indo Transport Abdimas, PT Sebastian Citra Indonesia, dan PT Sudiro Tungga Jaya.

Secret Industries Pty Ltd selaku penyelenggara layanan FatSecret juga masuk dalam daftar tersebut.

Apabila ketentuan diabaikan hingga batas waktu, pemerintah bakal menerapkan penegakan hukum administratif.

Sanksi tersebut mencakup pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang dioperasikan oleh para penyelenggara.

Meski demikian, instansi terkait tetap membuka ruang klarifikasi bagi pengelola yang mengalami hambatan teknis.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru