Pemain sepak bola Granit Xhaka harus menerima kenyataan pahit setelah terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kesehatan.
Dia dijatuhi hukuman denda mencapai Rp 3,2 miliar akibat memanipulasi sertifikasi vaksin Covid-19 beberapa tahun silam.
Kantor Kejaksaan Luzern melakukan penyelidikan mendalam setelah Xhaka sempat absen membela Timnas Swiss di ajang UEFA Nations League.
Kasus ini bermula ketika dirinya dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut pada 2022 dan harus menjalani karantina.
Setahun berikutnya, ia memperoleh sertifikat vaksin dari seorang dokter di wilayah Luzern tanpa benar-benar menerima suntikan vaksin.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Xhaka secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf atas keteledoran tersebut.
Pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan berupa denda sebesar 136.265 ribu paun yang berlaku selama dua tahun ke depan.
Hukuman tersebut baru akan aktif apabila ia mengulangi pelanggaran serupa dalam kurun waktu masa percobaan itu.
Xhaka menyatakan dirinya menerima seluruh keputusan hukum serta siap bertanggung jawab penuh atas tindakan yang telah dilakukannya.
