⌂ Beranda › News › TikTok Didenda Rp 7 Triliun Akibat Isu Pelanggaran Privasi Anak
News

TikTok Didenda Rp 7 Triliun Akibat Isu Pelanggaran Privasi Anak

Ilustrasi aplikasi TikTok di smartphone
TikTok Didenda Rp 7 Triliun Akibat Isu Pelanggaran Privasi Anak
A A Ukuran Teks16px

TikTok dan ByteDance sepakat membayar USD 400 juta atau sekitar Rp 7 triliun. Langkah ini diambil untuk merampungkan gugatan dari Department of Justice Amerika Serikat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan pelanggaran undang-undang federal mengenai perlindungan privasi anak. Platform ini dituding mengumpulkan data pribadi tanpa izin orang tua.

Tindakan Tegas Global

Penyelesaian kasus di AS ini berlangsung di tengah meningkatnya pengawasan ketat secara global. Sejumlah negara dan Uni Eropa turut menyelidiki sistem keamanan platform tersebut.

Uni Eropa menuduh sistem akun TikTok gagal melindungi anak dari risiko perundungan siber. Sementara itu, Australia telah melarang anak di bawah usia 16 tahun bermain media sosial.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru