TikTok dan ByteDance sepakat membayar USD 400 juta atau sekitar Rp 7 triliun. Langkah ini diambil untuk merampungkan gugatan dari Department of Justice Amerika Serikat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan pelanggaran undang-undang federal mengenai perlindungan privasi anak. Platform ini dituding mengumpulkan data pribadi tanpa izin orang tua.
>>> Gol dan Assist Kevin De Bruyne Awali Musim Sempurna Napoli di Serie A
Tindakan Tegas Global
Penyelesaian kasus di AS ini berlangsung di tengah meningkatnya pengawasan ketat secara global. Sejumlah negara dan Uni Eropa turut menyelidiki sistem keamanan platform tersebut.
>>> Real Madrid Bungkam Espanyol Berkat Aksi Dramatis Carlos Espi
Uni Eropa menuduh sistem akun TikTok gagal melindungi anak dari risiko perundungan siber. Sementara itu, Australia telah melarang anak di bawah usia 16 tahun bermain media sosial.
>>> Kelemahan Bola Mati Jadi Petaka Manchester United di Markas Hull City