Ilham Akbar Habibie memberikan peringatan mengenai potensi ancaman ketergantungan negara terhadap sistem kecerdasan buatan dari luar negeri.
Menurutnya, fasilitas teknologi yang kini terbuka luas belum tentu selamanya dapat diakses secara bebas oleh semua pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Kedaulatan Digital Indonesia, Realistis atau Utopis? di Perpustakaan Habibie & Ainun, Jakarta, pada Jumat (30/10/2026).
Ketua Tim Pelaksana Wantiknas ini menyoroti langkah kebijakan Amerika Serikat pada Juni 2026 yang membatasi penggunaan teknologi tertentu berdasarkan kepemilikan paspor.
Kebijakan pembatasan layanan cloud terkemuka yang terjadi secara mendadak itu membuktikan bahwa kedaulatan dalam bidang AI memiliki banyak catatan penting.
Penggunaan teknologi yang bergantung penuh pada pihak lain membuat suatu negara tidak mempunyai kepastian akses secara permanen.
Sebagai langkah antisipasi, Indonesia dipandang perlu menyiapkan opsi alternatif dalam pengembangan teknologi masa depan.
Salah satu gagasan yang diajukan adalah membentuk aliansi kolaborasi AI bersama negara-negara di luar kekuatan utama seperti Amerika Serikat dan China.
Melalui kerja sama strategis tersebut, Indonesia diharapkan bisa memiliki kemandirian dalam menentukan arah teknologi tanpa harus berada di bawah kendali pihak asing.
Inti dari kedaulatan digital mencakup kapasitas negara untuk mengatur masa depannya secara mandiri.
