⌂ Beranda › News › Kasus Sadap Presiden, CISSReC Wanti-Wanti Bahaya Akses Orang Dalam
News

Kasus Sadap Presiden, CISSReC Wanti-Wanti Bahaya Akses Orang Dalam

Ilustrasi keamanan siber dan server
Situs pemerintah nonaktif akibat ancaman celah berbahaya pada PHP Pexels
A A Ukuran Teks16px

Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia menyoroti potensi bahaya dari orang dalam terkait dugaan penyadapan ilegal.

Kasus dugaan penyadapan tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh jenderal selama periode 2025 hingga 2026.

Chairman CISSReC Pratama Persadha menyatakan bahwa sistem penyadapan tetap rentan disalahgunakan ketika pengawasan akses sangat lemah.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi serta dasar hukum yang sah.

Temuan tersebut merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Bareskrim Polri pada 3 November 2026.

Pratama menjelaskan bahwa ancaman tidak hanya datang dari pihak eksternal yang berusaha meretas sistem keamanan.

Individu yang memegang akses resmi seperti administrator dan operator dapat menjadi sumber ancaman jika kewenangannya tidak dibatasi.

Penerapan pemisahan kewenangan atau separation of duties menjadi salah satu langkah pencegahan yang penting untuk dilakukan.

Prinsip least privilege juga diperlukan guna membatasi hak akses setiap pengguna agar sesuai dengan tanggung jawabnya.

Sistem keamanan telekomunikasi tersebut juga harus didukung dengan pencatatan aktivitas otomatis yang tidak bisa dimodifikasi oleh operator.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru