Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menyoroti masalah serius di balik dugaan praktik penyadapan ilegal oleh anggota kepolisian.
Kasus tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan serta pengaturan teknologi penyadapan di Indonesia.
Bersama Seknas Fitra, lembaga ini memaparkan empat poin krusial dalam pengusutan perkara tersebut.
Pemeriksaan perlu menelusuri dugaan penggunaan perangkat lunak pengawasan yang dapat mengakses data pribadi secara tersembunyi.
Tindakan itu dianggap sebagai bentuk intervensi serius terhadap hak privasi yang dijamin undang-undang.
Penyelidikan harus mencakup tata kelola infrastruktur teknologi, khususnya penyalahgunaan Lawful Interception Management System.
Pemeriksaan wajib mencakup mekanisme verifikasi target serta pencatatan aktivitas atau audit trail.
DPR dan pemerintah juga didesak segera mempercepat pembentukan undang-undang khusus penyadapan.