Bareskrim Polri resmi mengumumkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Slamet Uliandi sebelumnya tercatat menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Penyidik menyatakan bahwa Ahrie Sonta sempat meminta izin untuk menghapus hasil sadap kepada Slamet Uliandi pada awal Oktober 2026.
Permintaan penghapusan data tersebut kemudian mendapatkan persetujuan langsung dari Slamet Uliandi.
Rincian Pasal Hukum dan Ancaman Pidana
Suhermanto memaparkan bahwa tersangka Slamet Uliandi dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait akses ilegal dan perusakan sistem.
Pertama, tersangka dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 mengenai akses ilegal dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Kedua, ia menghadapi sangkaan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Ketiga, aparat juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik yang membawa ancaman 8 tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut juga dihubungkan dengan ketentuan juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Konsep hukum penyertaan atau deelneming ini menunjukkan adanya dugaan kerja sama atau keterlibatan lebih dari satu orang dalam perkara tersebut.