Menyikapi hal ini, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Pemberian hadiah atau penarikan biaya tidak resmi dalam SPMB dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Keadilan dan efisiensi harus diutamakan agar semua calon murid memperoleh hak pendidikan yang setara.
Seluruh penyelenggara pendidikan diminta menolak segala jenis pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan tidak menjadikan penerimaan siswa baru sebagai alat memicu konflik kepentingan.
KPK mewajibkan aparatur sipil negara maupun tenaga kependidikan non-ASN untuk tidak memungut dana ilegal karena terdapat sanksi pidana.
>>> Pulau Sampah di Muara Angke Dibersihkan Pemprov DKI Jakarta
Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berujung pada konsekuensi pidana.
