"Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali.
Aku tuh kerja samanya barter," imbuhnya.
Aparat kepolisian kini telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pimpinan manajemen biro perjalanan tersebut.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF atau Ahmad Syah Farhan resmi menyandang status sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Landasan hukum yang digunakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memproses dua laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban.
>>> Pramono Anung Sambut Shin Tae-yong, Harapkan Kado Prestasi untuk Jakarta
Berdasarkan data sementara, jumlah korban penipuan ini mencapai puluhan orang dengan akumulasi kerugian materi mencapai Rp 12,14 miliar.
