⌂ Beranda News Pemerintah dan DPR Sepakati Transisi Batas Belanja Pegawai APBD
News

Pemerintah dan DPR Sepakati Transisi Batas Belanja Pegawai APBD

Rapat Pemerintah dan DPR tentang batas belanja pegawai APBD
Rapat Pemerintah dan DPR tentang batas belanja pegawai APBD
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah bersama Komisi II DPR RI menyepakati penerapan masa transisi untuk aturan batas belanja pegawai APBD maksimal 30 persen.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Empat Langkah Strategis Tata Kelola Kepegawaian

Menteri PANRB Rini Widyantini meminta pemerintah daerah menjalankan empat langkah strategis. Pertama, memperkuat perencanaan formasi pegawai berdasarkan kebutuhan riil institusi.

Kedua, melakukan penataan kelembagaan atau rightsizing organisasi secara tepat. Ketiga, memperkuat manajemen berbasis kinerja dan sistem merit.

Keempat, menerapkan manajemen talenta untuk memastikan ketepatan penempatan jabatan. Langkah-langkah ini diharapkan menjaga pengelolaan ASN selaras dengan kemampuan fiskal daerah.

Moratorium Honorer dan Relaksasi Belanja Pegawai

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Kepala daerah diminta menghentikan perekrutan tenaga honorer baru.

"Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru," tegas Tito.

Hal ini untuk mencegah beban belanja pegawai yang berlebihan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan agenda ini menindaklanjuti usulan relaksasi batas belanja pegawai.

Komisi II DPR RI menyetujui masa transisi aturan 30 persen yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN," ujar Rifqinizamy.

Hal ini untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

📰 Update Terbaru