Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4).
>>> IHSG Anjlok 4,52 Persen ke 5.342,14, Investor Asing Jual Saham
Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar untuk mengoreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa aliran dana berasal dari direksi perusahaan yang bermasalah.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI.
Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar," kata Syarief.
Selain menahan Hery, Kejagung juga menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
Ia berstatus tersangka pemberi suap dalam perkara korupsi yang berlokasi di Sulawesi Tenggara.
Majelis Etik Pecat Hery Susanto
Akibat penahanan ini, Majelis Etik Ombudsman resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery pada Senin (8/6/2026).
Sanksi dijatuhkan karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
>>> Jurrien Timber Batal Bela Belanda di Piala Dunia 2026 karena Cedera
Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono mengatakan, "Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto."
Pemberhentian didasarkan pada fakta bahwa Hery tidak dapat menjalankan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi fisik yang berada di dalam tahanan membuatnya tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
