"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.
Majelis Etik juga menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah jabatan serta melakukan keberpihakan yang berulang. Aturan perundang-undangan menjadi basis utama dalam pengambilan keputusan pemecatan ini.
"Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Majelis Etik.
Sebelum keputusan pemecatan dibacakan, instansi ini sebenarnya telah memberikan opsi persuasif kepada yang bersangkutan. Namun, tanggapan dari pihak Hery tetap mengabaikan kesempatan tersebut.
"Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik.
>>> BPS: 35,36 Persen Pekerja Muda Alami Mismatch Pendidikan
Selanjutnya, Majelis Etik Ombudsman akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap Hery Susanto.
