⌂ Beranda News KPK Bersama Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Suap Bupati Muara Enim
News

KPK Bersama Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Suap Bupati Muara Enim

KPK dan Kortas Tipikor Polri melakukan investigasi bersama
KPK dan Kortas Tipikor Polri melakukan investigasi bersama
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kolaborasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Muara Enim, Edison.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan melalui mekanisme penyelidikan tertutup. Sinergi antara kedua lembaga penegak hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini (OTT Bupati Muara Enim), KPK melakukan joint investigasi dengan Kortas Tipikor Polri," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Kerja sama operasional ini merupakan wujud konkret dari sinergi antara aparat penegak hukum, yaitu KPK dan Polri, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyelidikan intensif ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Kabupaten Muara Enim pada Minggu (7/6) malam.

Dari operasi tersebut, status hukum Edison resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam perkara suap terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Edison tidak ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dari unsur penyelenggara negara dan swasta.

Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik berhasil menyita aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, riyal, dan dolar.

Selain uang tunai, sejumlah rekening bank yang diduga digunakan sebagai penampungan dana suap turut diamankan.

Akumulasi nilai dari seluruh barang bukti yang disita petugas dalam operasi tersebut mencapai hampir Rp 2 miliar.

📰 Update Terbaru