Di sisi lain, rincian pasal mengenai batas usia pensiun dijabarkan oleh pihak pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan adanya klausul khusus yang memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi melalui keputusan strategis presiden.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," kata Wamenkum Eddy.
Penambahan frasa mengenai diskresi kepresidenan menjadi pembeda utama dalam aturan masa pensiun perwira tinggi bintang empat ini dibandingkan regulasi sebelumnya.
Ketentuan ini dirancang untuk menyesuaikan masa jabatan dengan kebutuhan strategis negara.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," sambungnya.
>>> Pemprov DKI Gelar Jakarta Future Festival 2026 dan Jakarta Fair Sambut HUT ke-499
Selain mengatur posisi perwira tinggi, aturan peralihan dalam UU Polri yang baru juga memuat skema perpanjangan bertahap bagi anggota yang memasuki usia pensiun eksisting, yakni usia 56 hingga 58 tahun pada saat undang-undang resmi diundangkan.
