⌂ Beranda News Usia Pensiun Baru Polri, Kapolri Jamin Karier Anggota Aman

Usia Pensiun Baru Polri, Kapolri Jamin Karier Anggota Aman

Usia Pensiun Baru Polri, Kapolri Jamin Karier Anggota Aman
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait usia pensiun anggota Polri
A A Ukuran Teks16px

"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa," jelasnya.

Kapolri menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang mengawal jalannya reformasi regulasi ini hingga mencapai pengesahan.

Menurutnya, revisi undang-undang ini mengakomodasi banyak masukan publik serta masukan internal yang dihimpun sejak masa kedeputian tim reformasi.

"Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," katanya.

Institusi kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mentransformasikan diri menjadi lembaga yang lebih akuntabel dan transparan.

>>> Kementan dan BRIN Bersinergi Tingkatkan Produktivitas Pertanian Lewat Riset

Harapan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan menjadi dorongan utama di balik penandatanganan draf revisi ini.

"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," sambung dia.

Pemanfaatan teknologi informasi dipastikan akan semakin diperkuat dalam proses penegakan hukum formal ke depan, melengkapi aturan yang sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kapolri memaparkan bahwa digitalisasi sistem dari tahapan awal pemeriksaan ditujukan untuk memperketat pengawasan internal sekaligus mempercepat respons terhadap keluhan masyarakat.

"Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi.

Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," tuturnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM